Kamis, 23 Agustus 2018

Parpol Masih Bisa Revisi dan Sempurnakan Dokumen Caleg

Image result for Tertarik Jadi Calon Anggota DPD Pemilu 2019? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

jasa buat website caleg - Parpol peserta Pemilu 2019 masih tetap dikasih peluang untuk membuat revisi atau menyempurnakan dokumen beberapa calon legislatif mereka. Walau, Komisi Penentuan Umum (KPU) sudah tutup pendaftaran Selasa (17/7) jam 24.00 WIB.

Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan jika beberapa akan calon legislatif --baik untuk DPR ataupun DPRD kabupaten/kota--harus penuhi beberapa prasyarat serta hal seperti ini mesti jadi perhatian partai yang mengusungnya.

1. Dokumen ini mesti disempurnakan oleh parpol
Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ahmad Bagja mengutarakan, masih tetap ada banyak prasyarat yang perlu direvisi atau disempurnakan parpol. Diantaranya: photo akan calon; ketidaksamaan nomer urut akan calon; dokumen tidak dibubuhkan tanda-tangan; kekeliruan penulisan nama, type kelamin, serta titel; perubahan akan calon; sampai SK Kemenkumham yang belumlah dilegalisir. Parpol juga dikasih peluang untuk lengkapi kekurangan itu semenjak 22 sampai 31 Juli yang akan datang.

2. Parpol tidak daftarkan caleg di kabupaten/kota
Bawaslu juga mengemukakan ada 251 kabupaten/kota dimana parpol tidak mendaftar caleg mereka disana.

“Antara lainnya, Kota Sabang ada tujuh parpol, Kota Tomohon ada enam parpol, Kabupaten Kepulauan Anambas sampai Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sekitar lima parpol,” kata Ahmad Bagja.

3. Masih ada kabupaten/kota tidak memakai Silon
KPU telah menetapkan Skema Info Penyalonan atau Silon yang nanti dapat dibuka oleh penduduk supaya mereka dapat tahu dengan cara langsung jejak caleg yang tercatat. Sayangnya, menurut Bagja, ada banyak yang belumlah memakai Silon pada caleg mereka.

“Terdapat 79 kabupaten/kota yang dimana partai politik--saat kontrol berkas--diitemukan tidak memakai Silon. Salah satunya ada Tebing Tinggi, Teluk Bintuni, Tulang Bawang sekitar 15 parpol, lantas di Tasikmalaya, Karang Anyar, sampai Boven Digoel sekitar 14 parpol,” tuturnya.

4. Caleg di 17 kabupaten/kota belumlah penuhi 30 % akan calon perempuan
Bagja juga memaparkan masih tetap ada kabupaten/kota yang di mana caleg parpol belumlah penuhi 30 % akan calon wanita. Totalnya masih tetap ada 17 kabupaten/kota. “Di antaranya di Asahan, Keerom, Mimika, serta Teluk Wondama,” tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Know us

Our Team

Contact us

Nama

Email *

Pesan *